unescoworldheritagesites.com

MA Tolak PK Danang Suroso, Eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar Didesak Eksekusi - News

advokat Herawan Utoro

 

 

: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peinjauan Kembali (PK) terpidana Danang Suroso,  terpidana kasus korupsi di Jasindo. Hal itu diketahui dari website resmi MA pada Rabu (7/12/2022) dengan majelis hakim Suharto sebagai SH Mhum, Dr Desnayeti M SH MH dan H Ansori SH MH.

Sedangkan permohonan PK an terpidana M Thomas Benprang dan terpidana Ricky Tri Wahyudi belum terdapat dalam website tersebut. PK kedua terpidana diduga belum diputus. Hanya diperkirakan bakal segera diputus, karena majelis hakim yang menyidangkan PK ketiga terpidana sama.

Permohonan PK ketiga terpidana korupsi tersebut diajukan penasihat hukum Uchok Shigit Prayogy SH. PK tersebut terkait  putusan kasasi MA terdaftar di Kepaniteraan di MA. PK an. Danang Suroso terdaftar dengan register perkara Nomor:1114/PK/Pid.Sus/2022 dan permohonan PK an.terpidana M Thomas Benprang terdaftar dengan register perkara Nomor:1241/PK/Pid.Sus/2022 serta permohonan PK an. terpidana Ricky Tri Wahyudi register perkara Nomor:1241 /PK/ Pid.Sus/2022.

Menyikapi putusan PK an. Danang Suroso tersebut,  Herawan Utoro selaku penasihat hukum  PT Surya Bahtera Sejati (SBS), pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 meminta Ketua MA agar segera mengirimkan putusan PK ketiga terpidana. “Kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak dan Kejati Kalbar segera mengeksekusi ketiga terdakwa Tipikor tanpa harus menunggu salinan putusan PK diterima, karena  PK tidak menangguhkan eksekusi,” tuturnya, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Kejari Pontianak/Kejati Kalbar Diduga Tak Sejalan dengan Jaksa Agung Eksekusi Terpidana Korupsi

Hal itu menjadi prioritas demi penyelesaian penanganan perkara Tipikor dan sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang  tentang Pemberantasan Tipikor serta salah satu dari tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

“Kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar menarik kembali uang Rp4.762.500.000. Oleh karena dalam putusan kasasi ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana,” ujarnya.

Oleh karenannya, barang bukti Rp.4.762.500.000,00 di dalam  ketiga putusan kasasi ketiga terdakwa ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara  para terdakwa. Dengan demikian status barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp4.762.500.000,00 tersebut merupakan uang negara, apalagi permohonan PK terpidana Danang Suroso sudah ditolak.

Kejari Pontianak, Kalbar, sebelumnya  telah menuntut agar terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00 yang telah disita serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 dirampas untuk negara. Dengan demikian, semestinya Kejari Pontianak tidak mengembalikan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00  kepada terpidana Sudianto.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Sita Eksekusi Lahan Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro

“Kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kejari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan kasasi terhadap Sudianto,” tuturnya.

Dasarnya, putusan MA terhadap ketiga terpidana tersebut. “Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto agar dibatalkan dan agar terdakwa Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa tersebut. Juga agar Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00  ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp4.762.500.000,00  yang telah disita jaksa penyidik serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 kemudian dirampas untuk negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat