unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati Sumut Jebloskan ke Tahanan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan - News

Kejati Sumut

 

: Hasil kerja keras tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam pemberantasan korupsi selama ini mulai menunjukan hasil.

Salah satunya terkait pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Tiga tersangkanya langsung  dijebloskan ke dalam tahanan Kejati Sumut, Jum’at (21/7/2023).

Baca Juga: Kejati Sumut Copot Jabatan Jaksa EKT Terkait Dugaan Pemerasan Keluarga Terdakwa Kasus Narkotika

Kepala Kejati (Kajati)  Sumut Idianto SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

“Ketiganya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Yos A Tarigan, Kasipenkum Kejati Sumut.

Ketiga tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyidiknya Bareskrim Polri, yang MemP21 Kok Kejati Sumut Saat Ada Praperadilan Pula

Menurut Yos, kasusnya berawal tahun 2019 di mana Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut telah melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Silangit – Muara dengan anggaran dana sebesar Rp 15.601.242.000,- tahun Anggaran 2019.

Pembangunan jalan sepanjang 6,5 km tersebut dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari) di mana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta).

Dalam pelaksanaannya telah terjadi perubahan kontrak/addendum pada pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas dan Produktivitas, Bandara Soekarno-Hatta Direvitalisasi

Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK, kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit - Muara Cs, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan alan tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat