unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Jebloskan ke Tahanan Tersangka Korupsi Penambangan Nikel Ilegal - News

Kejaksaan Agung

: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaaan Agung menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka kasus penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga juga melibatkan PT Aneka Tambang (Antam).

"Tersangka WAS (Windu Aji Sutanto) telah dilakukan penahanan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (19/7/2023).

Windu yang juga pemilik PT Kara Nusantara Investama ini, ujar Ketut, merupakan pemilik saham mayoritas PT Luwu Agung Mining (LAM) yang merupakan kontraktor di wilayah konsensi PT Antam tahun 2022-2025.

Baca Juga: Masyarakat Morowali Datangani Bupati Protes Penambangam Nikel  Liar Di Daerah Ini

Namun PT LAM sudah memerintahkan puluhan perusahaan lain untuk menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Akibatnya, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

PT LAM juga sebelumnya sudah bermasalah saat menjalin kontrak dengan Antam. Oleh karena seharusnya menjual ore nikel hanya kepada Antam, namun juga oleh PT LAM dijual ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi.

Menurut Ketut Sumedana, dengan ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan Windu dengan demikian sudah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial HW, GAS, AA dan OS.

Baca Juga: Ada Momentum Posititif Hubungan Baik Antar Umat Beragama Dalam Perayaan Tahun Baru Hijriah 

Kasus ini berawal dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.

Modus operandi tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Baca Juga: Hakim PN Jakut Akan Vonis Dua Terdakwa Terkait Tambang Nikel

Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.

Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Namun kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.

Penyidik menitipkan tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Indonesia Punya Cadangan Nikel Terbesar Dunia 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat