unescoworldheritagesites.com

Penyidik Pidsus Kejati Sumbar Tetapkan Lagi Tiga Tersangka Kasus Ternak dan Jebloskan ke Tahanan - News

Penyidik Pidsus Kejati Sumbar tahan tiga lagi tersangka kasus korupsi pengadaan ternak

: Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan  benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar TA 2021,

Hal itu dibenarkan Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman SH MH, Selasa (25/7/2023). Jika sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka yang langsung dijebloskan ke dalam tahanan, Selasa (25/7/2023) kembali ditetapkan tiga tersangka lagi.

Mereka masing-masing PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), AIA (Durektur CV. Adyatma) dan WI (Direktur CV Lembah Gumanti).

Penetapan tersangka yang disusul dengan penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: Print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022, Print-12.a/L.3/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Print-12.b/L.3/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, PRINT-05/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023, PRINT-06/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan PRINT-04/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.

Baca Juga: Penyidik Pidsus Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting

Dengan demikian, penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menetapkan enam tersangka. Tiga tersangka sebelumnya ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023 tentu saja masih terkait dugaan korupsi penyediaan  benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021.

Ketiga tersangka sebelumnya itu masing-masing DM (KPA),  FA (PPTK)  dan  AAP (Direktur CV Emir Darul Ehsan).

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru demi kepentingan penyidikan dan menghindari kemungkinan terjadi penghilangan alat bukti,” tutur Hadiman.

Hadiman juga menyebutkan, penahanan dilaksanakan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Update Sikomandan: 884.661 Sapi Bunting, 834.213 Ekor Pedet Lahir

Dia menyebutkan, untuk tersangka inisial PRS dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Padang, sedangkan untuk tersangka inisial WI  dan tersangka inisial AIA dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk penahanan 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut tentu saja bisa diperpanjang sejauh masih diperlukan oleh tim penyidik atau sebelum berkasnya dilimpahkan ke penuntut umum kemudian Pengadilan Tipikor setempat.

Hadiman menyebutkan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh uuditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar  Rp7.365.458.205,- dari nilai kontrak sebesar Rp35.017.340.000,-.

Atas tindak kejahatannya itu, para tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman pidana dari Pasal 2 Ayat (1) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, 00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Sedangkan Pasal 3 UU sama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, 00 dan paling banyak Rp1.000.000.000.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat