unescoworldheritagesites.com

Tiga Korporasi Diduga Terlibat Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Ditetapkan sebagai Tersangka - News

Kejaksaan Agung

 

: Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Setelah sebelumnya diseret ke depan meja hijau para pelaku personal, kini giliran tiga korporasi masing-masing Wimar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Emas Grup ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/6/2023).

Tidak demikian di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng ke Hongkong sampai saat ini belum jelas sampai di mana rimbanya. Sempat dinyatakan penanganannya ditingkatkan tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi, selanjutnya menjadi tidak jelas muara penanganannya.

Penetapan tersangka terhadap tiga korporasi ini, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana,  didasarkan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022, yang  telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Terkait kasus dugaan korupsi ini kelima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.

Menurut Ketut Sumedana, dalam putusan hakim  terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, majelis hakim  juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).

Baca Juga: Tim JPU Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta

Oleh karena itu, korporasi yang  disebut-sebut dalam amar putusan  harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara kepada tiga korporasi tersebut. Sebab, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat tindak pidana korupsi ini.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun. Hal itu tidak perlu terjadi apabila tidak ada penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak goreng. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat