unescoworldheritagesites.com

Advokat Mohon Perlindungan Hukum kepada Ketua MA Prof Dr Syarifuddin - News

PTTUN Jakarta

 

 

: Advokat dan Konsultasi Hukum LBH Progresif, Toni Hartoni Wibowo SH MH dan Iskandar DG Pratty SH selaku kuasa hukum Sanko Hasan, Pujantoro Hasan dan Wiliam Hasan memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) agar putusan perkara banding Nomor 10/B/2023/PT.TUN/Jakarta memenuhi rasa keadilan dan berkebenaran. Tentu saja berdasarkan fakta-fakta perkara tersebut.

Toni dalam keterangannya, Jum'at (10/2/2023), mengungkapkan penilaiannya akan putusan ngawur majelis hakim PTUN Serang dalam perkara Nomor: 48/G/2022/Ptun.Srg. Sebab, fakta-fakta hukum yang sebenarnya tidak dipertimbangkan.

Oleh karena itu, pihaknya mengirim permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua PTTUN DKI Jakarta.

Baca Juga: Advokat Adukan Majelis Hakim PTUN Serang ke MA dan KY

Demikian isi surat dimaksud: Menyusul Surat Kami tanggal 24 Januari 2023 Nomor: 29/LBH.P/L.Peng KY/1/2023 atas Dalam Perkara Nomor: 48/G/2022/Ptun.Srg Yang Kini Banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Perkara Banding Nomor: 10/B/2023/PT.TUN/JKT MOHON PUTUSAN YANG ADIL SESUAI FAKTA HUKUM.

Kepada Yang Terhormat; 1. BAPAK KETUA MAHKAMAH AGUNG RI. JI. Medan Medan Merdeka Nomor 8, Jakarta Pusat; 2. BAPAK KETUA PENGADILAN TUN DKI Jakarta. JI.Cikini Raya Nomor: 117 RT.010/04 Kec. Menteng, Jakarta Pusat. 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini TONI HARTONO WIBOWO, S.H.M.H., ISKANDAR DG PRATTY, S.H. Bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama kesemuanya adalah para Advokat & Konsultan Hukum pada LBH PROGRESIF beralamat di JI Padamulya VI (Gg Waspada) No.48 Rt.003/09 Kel. Angke, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Desember 2022 No.12/LBH.Prog/XII/2022 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SANKO HASAN, PUJANTORO HASAN, dan WILLIAM HASAN berdasarkan Surat Kuasa dengan Menyusul Surat Kami tanggal 24 Januari 2023 Nomor: 29/LBH.P/L.Peng KY/1/2023 atas Putusan ngawur oleh Hakim Pengadilan PTUN Serang Dalam Perkara Nomor: 48/G/2022/Ptun.Srg Yang Kini Banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Perkara Banding Nomor: 10/B/2023/PT.TUN/JKT MOHON PUTUSAN YANG ADIL SESUAI FAKTA HUKUM.

Baca Juga: Pencari Keadilan Ny Maria Mohon Perlindungan Hukum Ke Presiden Jokowi

Untuk itu kami sampaikan hal-hal berikut: 1.Bahwa dengan pertimbangan hukum hakim PTUN Serang dalam perkara Nomor: 48/G/2022/Ptun.Srg ngawur karena hal yang sebenar sesuai fakta hukum tidak dipertimbangkan:

  1. Bahwa kepemilikan pengugat yang tidak jelas asal-usulnya, yang menjual tanah Sdr. SUNARYO kepada VRENDY adalah saksi jual beli dari pihak klien kami saat jual beli dengan pemilik tanah dan saksi juga dalam pembuatan sertifikat tanah klien kami yang di batalkan oleh PTUN Serang.
  2. Bahwa penggugat telah menggugat 2 kali di pengadilan Negeri Tangerang, kedua Gugatan ditolak, jelas penggugat sudah mengetahui ada sertifikat sebagaimana putusan Nomor: 1189/Pdt.G/2019/PN.Tgr dan putusan Nomor: 427/Pdt.G/2021/Pn.Tng.
  3. Bahwa selisih luas 1 Meter atau 2 Meter dengan Akta Jual Beli dibatalkan sertifikat klien kami, yang luas sama dengan Akta Jual Beli sertifikat klien kami dibatalkan, yang luas kurang dari Akta Jual Beli dan klien kami rugi dibatalkan juga, terlihat ada unsur kesengajaan di lakukan hakim PTUN Serang, karena selisih luas tidak hal yang mendasarkan biasa untuk selisih 10% didalam penerbitan sertifikat tanah dan sudah hal yang lazim.  

2.Bahwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 dan berkas terdaftar Perkara Banding Nomor: 10/B/2023/PT.TUN/JKT.

Baca Juga: Ny Maria Mohon Perlindungan Hukum Lagi Demi Kepastian Hukum

Majelis Hakim terdiri dari: UNDANG SAEFUDIN, SH MH; HM ARIF NURDU’A, SH MH; BUDHI HASRUL SH

3.Bahwa dengan adanya hal tersebut kami melaporkan kepada Yth; Bapak KETUA MAHKAMAH AGUNG RI dan Bapak Ketua KOMISI YUDISIAL RI pada tanggal 24 Januari 2023, Nomor: Ref.No.29/LBH.P/L.Pengd-KY/1/202 tembusannya di sampaikan kepada Lembaga tinggi Negara dan Instansi terkait lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat