unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Akhirnya Sita Uang 1,8 Juta Dolar AS - News

Kejaksaan Agung

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memutuskan menyita uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp27 miliar yang diserahkan advokat Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitetech Media Sinergy (SMS), salah satu terdakwa kasus BTS 4G.

“Sudah saya perintahkan uang tersebut untuk segera disita,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (28/07/2023).

Dia menyebutkan tujuan penyerahan uang untuk meringankan terdakwa Irwan Hermawan, yang saat ini mengikuti sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Berarti uang tersebut berasal dari Irwan Hermawan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Warga Papua Minta Korupsi Tak Hambat Pembangunan Proyek BTS 4G

Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak tertentu di kantornya.

Dia mengakui uang dikembalikan secara tunai oleh seseorang dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat. Tak disebutkan jati diri orang yang menyerahkan uang itu.

Saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, Maqdir akhirnya mengatakan tujuan penyerahan uang Rp27 miliar yang dilakukan pihak swasta melalui kantornya untuk membantu Irwan Hermawan.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

“Bantuan tersebut lebih kepada untuk mengembalikan kewajiban Irwan Hermawan. Sebab, Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek ini (BTS) maka itu dikembalikan,” tuturnya seraya berharap penyerahan uang itu bisa mengurangi beban kliennya Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih menelusuri sosok berinisial S yang diketahui sebagai orang yang mengembalikan uang tersebut.

“Penelusuran yang akan dilakukan untuk mengetahui siapa S ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Puspo Wardoyo, Kakak Dunia Akhirat dan Role Model

Oleh karena itu, katanya, pihaknya telah melakukan penggedahan di sejumlah tempat termasuk kantor Maqdir untuk mencari alat bukti terkait siapa yang mengembalikan uang tersebut.

“Karena itu kami dalami lagi guna menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat