unescoworldheritagesites.com

Diduga Korupsi Kepala Desa Horale dan 3 Bawahannya Dijebloskan ke Penjara Wahai - News

Diduga Korupsi Kepala Desa Horale dan 3 Bawahannya Dijebloskan ke Penjara Wahai (Humas Kejati Maluku)


: Kepala desa Horale berinisial AK dan 3 bawahannya dijebloskan ke penjara Wahai.

Tiga bawahannya adalah  Sekretaris desa RTK Kasi Pemberdayaan YMS dan Kasi Pembangunan WI.

Keempat perangkat desa Horale itu masuk penjara Wahai  diduga korupsi dana desa dan alokasi dana desa.

Baca Juga: Kejati Mulai Bongkar Kasus Diduga Rugikan Negara di Akhir Jabatan Gubernur Maluku Ismail Murad dan Wakilnya

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi menyampaikan  hal ini.

Menurut Wahyudi, keempat tersangka itu melakukan penggelembungan.

Atau merk-Up harga barang dan proyek fiktif. Sejak 2016 hingga 2018.

Baca Juga: Masyarakat Papua Turut Berduka Atas Meninggalnya Arist Merdeka Sirait - Profilnya

Anehnya keempat perangkat desa Horale itu berani melaporkan proyek yang tak ada alias fiktif.

Akibat penyalahgunaan itu kerugian  desa Horale dan negara ditaksir Rp1 miliar.

Dalam kasus ini keempat tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Viral Bupati Safitri Malik Soulisa Kepala Daerah Terkaya di Maluku

Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perangkat desa Horale itu masuk penjara Wahai, Seram Utara Barat Maluku Tengah ," kata Wahyudi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat