unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim: Tanah Wakaf Obyek Perkara Milik Allah, Karenanya Gugatan Penggugat Ditolak Seluruhnya - News

Majelis hakim PN Jakarta Utara sedang bacakan amar putusan

 

: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Togi Pardede SH MH menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara nomor 656/Pdt-G/2021/PN.Jkt Utr terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan tergugat KH A Nur Alam Bakhtir.

Dalam putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan penggugat tanpa mempertimbangkan materi pokok perkara tersebut, karena lahan Mushola berasal dari Wakaf sesuai Undang-Undang tentang Wakaf tidak boleh dialihfungsikan dan tidak merupakan milik ahli waris atau nadjir Nur Alam Bakhtir, tapi merupakan milik Allah. Oleh karenanya, gugatan penggugat haruslah ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, demikian amar putusan majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Rudi Kindarto di PN Jakarta Utara, Rabu (27/7/2022).

Majelis hakim lebih lanjut mengatakan sesuai ketentuan tentang Wakaf, benda yang diwakafkan bukan lagi milik yang mewakafkan dan bukan pula milik yang menerima wakaf tapi menjadi milik Allah atau hak umum. Ahli waris atau penerima atau pemberi wakaf atau nadjir tidaklah merupakan pemilik lahan wakaf yang diwakafkan oleh orang tua tergugat I.

Baca Juga: Polemik Sertifikat Wakaf, Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Serahkan Kuasa Ke Pengacara

Dalam gugatan disebutkan sesuai sertifikat No.3 Wakaf/surat ukur nomor 2650/1991 luas 195 m2, tanah Wakaf Mushola yang terletak di RT 04 RW 012, Koja, Jakarta Utara, yang dahulunya telah diwakafkan orang tua tergugat I untuk dijadikan Mushola Nurul Islam dan Madrasah, dengan demikian diketahui bahwa gugatan penggugat (dinyatakan) kabur. Dimana tanah wakaf yang disebut milik tergugat I bukan lagi milik tergugat I namun milik Allah atau hak umum sebagaimana diatur dalam Udang-Undang tentang Wakaf.

Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI terkait gugatan yang dinyatakan kabur atau NO, antara lain sesuai putusan Mahkamah Agung RI pula, terkait gugatan yang salah, atau kurang pihak atau tidak lengkap tidak dapat diterima, maka gugatan haruslah dinyatakan tak dapat diterima. Oleh karena itu, materi pokok perkara dalam hal ini tidak perlu dipertimbangkan lagi sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan pasal demi pasal sebagaimana dalam perundang-undangan itu majelis hakim memutuskan gugatan provisi penggugat tidak dapat diterima. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat I dan II.

Baca Juga: Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Tetap Diterbitkan

Tergugat I Kunani melalui penasihat  hukumnya M Ali Syaifuddin SH MH, mengatakan, PN Jakarta Utara masih sebagai rumah keadilan bagi pencari keadilan. Putusan majelis hakim selain diapresiasi juga dinilai sudah tepat. Dimana sesuai Undang-Undang No.41 pasal 40 tentang Wakaf disebutkan, barang yang sudah diwakafkan itu bukan lagi milik seseorang namun sudah diserahkan menjadi milik Allah. Artinya putusan majelis hakim tersebut sudah tepat sesuai Undang-Undang tentang Wakaf.

“Dalam Undang-Undang tentang Wakaf disebutkan, harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dialihfungsikan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan suatu putusan yang sesuai  dengan Undang-Undang, sehingga lahan tersebut dikembalikan seperti semula, maka Mushola tersebut tetap berfungsi dan digunakan untuk kepentingan warga,” kata Ali.

Baca Juga: Kades Lambangsari Klarifikasi Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Atas Nama Dirinya

Penggugat M Yusuf Abdullah, Muhammad dan Syaiful Rohman, mengatasnamakan diri sebagai pengurus Musholah Nurul Islam Koja sebelumnya meminta majelis hakim PN Jakarta Utara agar memutuskan lahan dan bangunan Mushola Nurul Islam dialihkan menjadi lahan parkir Masjid Jami’ Nurul Islam Koja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat