: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri SH dari Kejaksaan Agung secara spontan berkata agak keras: "Kami kasasi, ya kami kasasi dalam hal ini, Pak hakim”, saat Ketua Majelis Hakim Suratno SH MH masih berkata-kata mempersilakan, baik JPU maupun penasihat hukum melakukan upaya dalam kurun waktu sepekan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada persidangan yang dihadiri lebih banyak keluarga terdakwa daripada keluarga korban itu ada kesan ketidakkonsistenan membuat JPU Sulastri dan JPU Ari Sulton Abdullah SH tampak kaget.
Dari awal hingga setengah lebih sedikit amar putusan majelis hakim seolah berkesimpulan terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Dengan demikian, tidak dibuktikan lagi pasal 372 KUHP.
Namun selanjutnya majelis hakim dinilai JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam pertimbangannya pada kasus penipuan dan penggelapan yang lebih dikenal sebagai investasi bodong yang merugikan para korban sedikitnya Rp109 miliar.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 46 Bulan Penjara Para Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Terlebih saat pertimbangan majelis hakim terkait permohonan PKPU, yang sudah ditolak PN Jakarta Pusat. Keempat terdakwa yang sebelumnya disebutkan melakukan tindak pidana berubah menjadi terbukti lakukan perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana atau onzlagh.
“Keempat terdakwa masing-masing Kevin Lime, Dony Yus Okky, Vincent dan Michael, diperintahkan dibebaskan dari rutan dan dipulihkan nama baiknya,” demikian Ketua Majelis Hakim Suratno saat bacakan amar putusan, Selasa (23/8/2022).
Mendengar pertimbangan majelis hakim tersebut, JPU Sulastri langsung menyatakan kasasi . “Putusan majelis hakim tidak berpatokan pada fakta persidangan yang mana diketahui bahwa perusahaan terdakwa tidak berizin alias bodong. Para terdakwa juga tidak ada itikad baik bahkan melakukan pengancaman dengan senpi sama sekali tidak dipertimbangkan hakim,” ujar Sulastri usai dengar putusan majelis hakim.
JPU Subhan SH MH juga mengatakan perkara terang benderang pesenan ada tindak pidananya. Bagaimana seseorang berusaha dengan iming-iming keuntungan 30 persen, sementara tidak ada pemesan alat kesehatan (alkes), pekerjaannya juga tidak jelas , tidak logislah kalau pertimbangan majelis hakim bahwa hal itu perdata.
"Perusahaan ada tapi tanpa izin, taka da pula pengadaan alkes sebagaimana terungkap dalam persidangan. Kwitansi-kwitansi juga tidak ada , tapi memang sih hak majelis kami memutuskan apa, yang pasti kami berkewajiban mengajukan kasasi ,” ujar Subhan.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Investasi Bodong
Para korban pun menyatakan bahwa keempat tidak pernah menunjukan penyesalan atas kerugian para korban ratusan miliar rupiah. Padahal, para korban mengakui masih ingat betul ketika dahulu menagih kepada terdakwa dengan persuasif dan kekeluargaan, justru malah dipertunjukkan senjata api oleh terdakwa Kevin Lime.
“Majelis hakim sama sekali tidak menyinggung itu dalam amar putusannya," kata salah satu korban dengan nada kecewa. Hal senada dikatakan kuasa hukum para korban. Phaknya kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut.
Para korban menyayangkan putusan majelis hakim yang memvonis keempat terdakwa tidak lakukan tindak pidana atau tak bersalah.