unescoworldheritagesites.com

Hukum Adat, Indonesia 77 Tahun Momen APHA Desak Agar RUU MHA Jadi Undang-undang - News

APHA desak RUU MHA segera menjadi undang-undang.

 
 
: Terkait hukum adat, usia 77 tahun Indonesia menjadi momen Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia (APHA) Indonesia,  mendesak legislatif dan yudikatif mensahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang
 
Ketua APHA Laksanto Utomo,  menyinggung hukum adat ini, di Jakarta, Kamis (25/8/2022), sehubungan pernyataan Mendagri Tito Karnavian di Jayapura , saat bertemu dengan Ketua Adat di Jayapura minggu lalu 
 
Saat itu, Mendagri sehubungan hukum adat berjanji akan mendesak DPR, untuk.segera mengesahkan RUU MHA yang sudah 17 tahun mengendap di DPR. 
 
 
Ketua APHA Laksanto Utomo  terus mendesak pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU MHA, karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok ulayat.
 
“Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami semua pihak termasuk pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia,” ujar Laksanto.
 
Dia mengemukakan, Presiden Joko Widodo dan DPR RI,  untuk berkomitmen mensahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-undang,  dimasa akhir jabatannya.
 
 
Pasalnya,  masih ada utang penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi sebuah undang-undang.
 
Laksanto berharap, elit politik tidak hanya melakukan pendekatan kepada komunitas masyarakat hukum adat,  guna hasrat politik mendekati pemilu. Namun,  setelah itu tidak merespon persoalan bahkan kurang saat hak-hak masyarakat adat diganggu.
 
“Jangan eksploitasi dan dekati masyarakat adat,  dan memanfaatkan masyarakar adat saat 2024 saja. Tapi,  hak-hak dan saat masyarakat adat tertindas diam," ujarnya. 
 
 
Laksanto menambahkan,  Kemerdekaanan adalah Hak Setiap Masyarakat Hukum Adat se nusantara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat