unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Membuka Kemungkinan Disatukan Dua Kasus Ferdy Sambo - News

tersangka Ferdy Sambo

 

:  Jaksa peneliti Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menyatukan beberapa kasus Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan penyatuan tersebut Ferdy Sambo yang disebut-sebut sebagai penyidik kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung yang ditaksir merugikan Negara hampir satu triliun rupiah cukup menjalani satu persidangan saja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana membenarkan kemungkinan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dijadikan satu dengan sejumlah dugaan tindak pidana. 

Maka Ferdy Sambo akan menjalani satu sidang saja dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa. “Kedua berkas perkara bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum,” kata Ketut, Rabu (14/9/2022).

Saat ini Kejaksaan Agung telah menerima penetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima Lagi Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Terkait Halangi Proses Hukum

Untuk pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara untuk kasus kedua dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Menurut Ketut, penggabungan berkas perkara untuk Ferdy Sambo sebenarnya juga bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.  “Berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.

Namun penggabungan belum bisa dipastikan benar. Alasannya, pelimpahan berkas kedua perkara itu kemungkinan akan dilakukan tidak bersamaan atau terpisah. “Kalau berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum bisa digabungkan. Kalau berbeda waktu tentu sulit menggabungkannya,” kata Ketut.

Masih terkait tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, tersangka Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku sengaja mengambil senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan karena khawatir Brigadir J terlibat keributan dengan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Advokat senior Erman Umar, penasihat hukum Bripka RR mengatakan, penyitaan senjata api dilakukan Bripka RR usai Brigadir J terlibat cekcok dengan Kuat. Disebutkan kala itu Kuat mengancam Brigadir J dengan pisau agar tidak naik ke lantai atas untuk menemui Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arahan Kapolri Diabaikan Irjen Sambo dan Anak Buahnya

 "Dia (Ricky) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM (Kuat Ma'ruf) sudah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantem mereka," kata Erman Umar di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat