unescoworldheritagesites.com

Dihukum 40 Bulan Penjara, Merasa Tidak Bersalah Suami-Istri Mengajukan Banding - News

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

 

:  Penasihat hukum terdakwa suami-istri Muhammada Indra Saputra dan Sonya Alowei, Erman Umar, selain menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun, juga masih tetap berkeyakinan bahwa perkara yang membelit kliennya terkait keperdataan.

“Perbuatan klien kami sesungguhnya terkait keperdataan. Tetapi kami tetap menghargai vonis majelis hakim tersebut, hanya saja mengajukan upaya hukum banding,” ujar Erman Umar, Kamis (15/9/2022).

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Tumpanuli Marbun menghukum Muhammada Indra Saputra dan Sonya Alowei masing-masing 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara. Suami-istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Dalam upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kata Erman Umar,  pihaknya tetap mempertahankan pledoinya.  Ketika kliennya bertemu dengan korban ,  pembicaraan dimulai soal bisnis. Yang  pertama sepeda. Korban dan kedua terdakwa  sama-sama memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Tipu Penjual Sapi, Seorang Kades Di Magetan Diamankan Polisi

Selanjutnya bisnis mereka obat-obatan dan alat kesehatan. “Tidak ada niat dan tidak ada tanda-tanda untuk menipu,” katanya.

 Menyangkut masalah agama,  terdakwa Muhammad memang  Islam tetapi istrinya Kristen. Pada saat menikah  kan harus disatukan. Jika tidak tentu tidak  boleh masuk ke gereja.  “Jadi tidak ada maksud memperalat agama dalam bisnisnya.  Mereka masuk ke kelompok gereja  karena memang istrinya  harus gereja. Suaminya  solider  saya kira tidak ada masalah.  Jadi sekali lagi  agama seolah dijadikan unsur masuk ke kelompok itu untuk menipu , tidak didukung fakta,” tutur Erman Umar.

 Mengenai proyek pengadaan tersebut sama-sama dilihat  melalui websitenya. Terdakwa  tidak bilang pemenangnya dia, hanya  bilang mencari investor dan dia percaya dan dia lakukan . Sedangkan masalah cek itu juga dari awal sudah berdebat dengan pelapor uangnya udah masuk dulu.  Oleh karena  cek ini belum bisa dicairkan sesuai kesepakatan.  

Ternyata kemudian ada kendala ya tidak bisa juga kita salahkan dan sebagian duit sudah di kembalikan Rp 1,9 miliar.  “Kalau niat  menipu ngapain dikembalikan,  dalam persidangan pun  uang itu bisa ditagih,” tuturnya.

Baca Juga: Beli Mobil, Penerjun Payung Dunia, Naila Novaranti Kena Tipu 323 Juta

Oleh karena beranjak dari bisnis atau keperdataan,  klien menyuruh kami  banding supaya punya sikap. Terkait perusahaan keluarga seringkali memang  tidak bisa istri itu dibawa serta. Dalam kasus ini hal itu terlalu dipaksakan.  Lazimnya lebih banyak ibu rumah tangga mengurus anak.

Muhammad  Indra dan Sonya  tersangkut masalah penipuan setelah dilaporkan rekan bisnisnya. Keduanya, menurut majelis hakim,  melanggar pasal 378 KUH P jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat