: Diduga sindikat mafia tanah jual-belikan lahan milik Negara (BPPN), bos PT Kebun Bumi Permai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). Terdakwa Abu Hassan (54) diduga telah melakukan penipuan senilai Rp26,4 miliar lebih berkedok sebagai lahan yang ternyata aset negara yang dalam penguasaan/pengawasan BPPN.
Persidangan dipimpin oleh hakim Dian Erdianto SH MH dengan anggota Adam Rianto Pontoh SH MH dan Lebanus SH MH.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi," tutur Dyofa saat bacakan dakwaan.
Dyofa juga mengatakan, terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen. Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan/pengawasan BPPN.
"Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”," kata Dyofa.
Adapun kasus ini terungkap setelah korban memeriksa laporan pembebasan lahan yang diberikan oleh terdakwa. Pasalnya, laporan tersebut hanya memperlihatkan pengeluaran uang dari korban saja.
"PT Kebun Bumi Permai dan Ibu Endang Sulityorini selaku pemilik 50 persen saham lainnya, tidak pernah mengeluarkan dana yang sama seperti saksi Joni," ungkapnya. Dari penipuan ini, JPU menyebut kerugian korban mencapai Rp26,4 miliar lebih.
Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Sita Aset Tersangka Mafia Tanah di Cipayung
Atas perbuatan atau kejahatannya itu, terdakwa Abu Hasan dipersalahkan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menanggapi surat dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa, Supriadi, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.