unescoworldheritagesites.com

ST Burhanuddin Tidak Dapat Tolelir Apapun Bentuk Penyalahgunaan Kewenangan Jaksa - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

: Jaksa Agung mengatakan Jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana. Hal itu terjadi dikarenakan Jaksa-lah yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, sejak tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi, sebagai satu kesatuan proses penuntutan.

Pasal 139 KUHAP juga mempertegas bahwa hanya Jaksa-lah yang berwenang untuk mempertimbangkan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak. Oleh karenanya, dalam rangka menjalankan peran strategis Jaksa tersebut, maka saudara dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas

“Kalian harus menyadari, bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penengak hukum dengan lingkup tugas dan tanggungjawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Setiap jaksa, kata Burhanuddin, harus mampu menjaga integritas dalam bekerja. Sebagai jaksa pemula pasca dinyatakan lulus dari PPPJ, seharusnya menanamkan profesionalisme dan mampu terus mengembangkan diri, terlebih di era moderen dan digital saat ini.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Setiap Kajati dan Kajari Seluruh Indonesia Ikut Berperan Kendalikan Inflasi

“Sebagai jaksa yang lahir di era milenial dan digital, saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan berupaya untuk menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut. Potensi konflik hukum tatanan dunia baru ada di depan mata kalian, dan saya yakin hukum belum mampu menjangkau problematika tersebut. Saya sangat berharap para jaksa baru, bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi tersebut, untuk kemudian mengawal dan memastikan adanya tertib hukum dalam perkembangan masyarakat dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul kelak,” ujar pada penutupan PPPJ Angkatan 79 di Gedung Badiklat Kejagung, Ragunan, (Rabu (21/9/2022).

Burhanuddin menyampaikan ilmu pengetahuan dan perkembangan hidup manusia akan selalu berkembang dinamis sehingga hukum akan tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman, dan oleh karenanya, Jaksa harus selalu dalam proses terus belajar. Arah perkembangan hidup manusia dewasa ini, sudah memasuki suatu era dimana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mulai mengubah semua sistem dan tatanan kehidupan.

 Jaksa Agung menyebutkan sebagai Jaksa, di samping akan bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, saudara juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Tingkatkan Monitor Prestasi Kerja Setiap Jaksa dan Pegawai
Kedudukan sebagai seorang jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara pribadi yang kejam dan zalim.

“Sebagai Jaksa Agung, saya tidak mentolelir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakanlah kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana,” ujar Jaksa Agung mengingatkan.

Dia juga menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa.

“Pesan saya, masa depanmu tidak selalu mengikuti rencanamu, tetapi selalu mengikuti tindakanmu, sehingga jika kalian ingin memiliki masa depan yang baik dan cerah maka mulailah dengan melakukan tindakan-tindakan yang baik serta terpuji sejak dilantik sebagai Jaksa,” katanya mengingatkan.*** 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat