unescoworldheritagesites.com

KPK Sambut Baik Kedatangan Dr Johanis Tanak SH MHum Menggantikan Lili Pintauli Siregar - News

Dr Johanis Tanak SH MHum

 

 

 

: Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr Johanis Tanak SH MHum, yang terpilih menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sambutan hangat dari KPK.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK optimis Johanis dengan segudang pengalamannya di Kejaksaan Agung mampu memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. 

Johanis Tanak yang merupakan pensiunan jaksa ini, terpilih sebagai Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri.

"KPK menyambut optimis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak. Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK," kata Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Ali mengatakan penguatan pemberantasan korupsi tersebut tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.

Baca Juga: Perintahkan Mahfud MD Mereformasi Hukum, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum, Hormati Panggilan KPK

Saat ini prinsip strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain. "Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Johanis Tanak tidak hadir begitu saja. Dia melalui penyaringan di DPR. Dari hasil proses penghitungan suara di Komisi III DPR RI, Johanis Tanak mendapatkan suara terbanyak dibanding kandidat lain yakni, I Nyoman Wara. Johanis mendapat 38 suara anggota Komisi III DPR RI. Sedangkan I Nyoman Wara, hanya mendapatkan 14 suara.

Johanis Tanak juga diharapkan bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-aparat penegak hukum (APH). "Di mana KPK juga diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali.

Penguatan sinergi antar APH saat ini menjadi semakin solid, salah satunya melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). 

Adanya sistem tersebut membuat penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.

"Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat