unescoworldheritagesites.com

Jampidum Fadil Zumhana Isyaratkan Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Dkk Takkan Dapat Diintervensi - News

saat tersangka Putri Chandrawathi diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke penuntun umum

:  Kejaksaan Agung, tepatnya, Jampidum, mengklaim memiliki strategi khusus untuk melindungi jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, istri Putri Chandrawathi dengan kawan-kawan (dkk).

Meski demikian,  wacana adanya rumah perlindungan atau safe house bagi JPU yang akan menangani perkara Ferdy Sambo tetap disambut baik Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. “Pengamanan jaksa, bagaimana supaya tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu,” ujar Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, JPU telah dijaga terkait integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Ditegaskan, Kejagung tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun dalam proses penanganan perkara. “Saya yakin benar, intervensi tidak ada karena negara kita ini negara hukum. Saat ini, Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” tuturnya.

 “Kami harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara dan saya yakin, seluruh masyarakat Indonesia dapat mengawasinya, termasuk media. Tidak ada yang bisa ditutupi saat ini di dunia digital. Semoga diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya,” harapnya.

“Maka pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-tunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hukum Ada Untuk Penuhi Kemaslahatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kata Jampidum, selaku penegak hukum, pihaknya selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Jampidum berpesan kepada para Jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Selanjutnya, Jampidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator. “Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Fadil, bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan karena memang menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, Jampidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga: Jaksa Agung Berharap Dapat Tampilkan Keberhasilan Penegakan Hukum Secara Utuh

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini,” tegasnya.

Sebagaimana status penahanan para tersangka di penyidik, penuntut umum mempertahankannya  untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, tersangka HK, tersangka ARA, dan tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP, tersangka BW, tersangka IW, tersangka RRW. tersangka REPL, dan tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Berikutnya tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat