unescoworldheritagesites.com

Terungkap, Ayah di Lombok Tengah Tega Cabuli Anak Tirinya sejak Kelas Tiga SD - News

Seorang ayah di Lombok Tengah tega mencabuli anak tirinya sejjak kelas tiga sampai kelas empat SD.  (Suara Karya/Istimewa)

: Seorang anak perempuan inisial JPP usianya 10 tahun dan masih kelas 4 SD Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial AS (27).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama seijin Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan NurMansyah dalam keterangan resminya diterima media ini, Minggu (23/10/2022) menjelaskan, peristiwa tak terpuji itu dilakukan terduga pelaku kepada korbannya sejak kelas III SD tahun 2022 di rumah terduga pelaku sendiri.

“Pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 16.30 WITA, adik korban inisil A, perempuan 3 tahun membuka celana dan menunjuk kemaluannya dihadapan ibu kandungnya. Korban mengaku bapak tirinya sering memberikan HP-nya kepada korban dan adik korban untuk menonton video porno,” kata Redho Rizki.

Baca Juga: Cabuli Santriwati, Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka

Ditambahkan, korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya. Informasinya sejak kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali. Terakhir Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WITA, saat itu ibu korban sedang berjualan dan di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban danayah tirinya.

Baca Juga: Meronta, Terancam Dipukul, Pria di Mataram Cabuli Anak Kandung Sendiri

“Modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur di dalam kamar. Korban saat menjaga adiknya ikut tertidur di samping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku  mencabulinya tapi tidak berani melawan,” kata Redho.

Dikatakan, atas perbuatan terduga pelaku, keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah. Dan saat ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat