unescoworldheritagesites.com

JPU Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro - News

JPU tuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro pidana mati

 

: Terdakwa  Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi  pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, Rabu (26/10/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa Benny Tjokro yang sudah dihukum terkait kasus korupsi di PT Jiwasraya  terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa dari Kejaksaan Agung saat membacakan requisitornya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2022).

 Menurut tim JPU, terdakwa Benny Tjokrosaputro  bersama sejumlah terdakwa lainnya dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Baca Juga: Bentjok Dan Heru Hidayat Akhirnya Menjadi Terpidana Seumur Hidup

Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri. Besaran kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana hasil dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dalam kasus megakorupsi ini, Benny didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat; serta Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Sudah Dihukum, Bentjok Masih Gugat Hasil Investigatif BPK

Tim JPU meyakini Benny Tjokrosaputro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain tuntutan hukuman badan (pidana mati), JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 atau Rp 5,7 triliun lebih. Ketentuannya dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti yang merupakan kerugian Negara tersebut.

Atas tuntutan yang sangat maksimal itu, sidang berikutnya dilanjutkan pada Rabu tanggal 16 November 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan penasehat hukum maupun terdakwa terkait tuntutan JPU.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat