unescoworldheritagesites.com

Jaksa Tak Siap Bacakan Replik, Terdakwa Jefri Yunus Minta Majelis Hakim Bebaskan Dari Dakwaan - News

Jaksa tak siap bacakan Replik, Terdakwa Jefri Yunus (tengah) meminta Majelis Hakim bebaskan dirinya dari dakwaan (AG Sofyan )

 

: Jaksa tak siap membacakan Replik, terdakwa Jefri Yunus meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari dakwaan.
 
Jefri Yunus sebagai terdakwa dugaan kasus pelanggaran merek dagang dan Indikasi Geografis, Senin (31/10/2022) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk mengikuti sidang. Namun dia kecewa karena sidang dengan agenda pembacaan replik ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak siap membacakan jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya tersebut.
 
 
JPU Tolhas B.Hutagalung dalam sidang yang dibuka Majelis Hakim menyampaikan ketidaksiapan pihaknya membacakan replik.
 
Ketidaksiapan JPU sudah kesekian kali disampaikan Majelis.
 
Saat dimintai keterangan alasan ketidaksiapan JPU, Jaksa Tolhas B.Hutagalung hanya menjawab Majelis Hakim sudah mengetahui tadi jawaban Jaksa.
 
 
Lantaran JPU tidak siap dengan repliknya, sidang akhirnya ditunda hingga satu pekan ke depan.
 
Atas molornya waktu yang mengendakan pembacaan replik oleh JPU, terdakwa Jefri Yunus mengaku sangat kecewa.
 
Hal ini tentu mengakibatkan kerugian waktu lantaran harus mondar-mandir ke PN Jakarta Barat dan justru bertolak belakang dengan asas peradilan yang semestinya sederhana, cepat, dan biaya ringan.
 
 
"Dengan adanya penundaan sidang, saya kecewalah. Padahal kita kan mau proses hukum ini cepat selesai. Tidak berbelit-belit. Kita kan banyak kesibukan 
Saya terdakwa minta kepastian hukum kepada Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk membebaskan dari segala dakwaan," ujar Jefri kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10/2022).
 
Lebih lanjut Jefri menegaskan bahwa Merk dengan nama: BODYGUARD sudah menjadi kepemilikannya.
 
 
"Masa saya dihukum atas merek punya  saya sendiri. Agenda hari ini replik dari Jaksa. Tuntutan sudah dilayangkan dan saya dituntut 1,5 tahun penjara kurangan badan dan denda Rp1 Miliar. Maka dari itu, saya minta Majelis Hakim membebaskan saya karena saya pemilik dah merek BODYGUARD tersebut," ungkap Jefri.
 
Tim Penasihat Hukum Jefri Yunus dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia antara lain Yanto Jaya, SH, Agus Saputra, SH, dan  Despa Siregar, SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, membebaskan kliennya atas nama Jefri Yunus sebagai pemegang merk sah dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas merknya sendiri dengan nama : "BODYGUARD" dari dakwaan yang tidak berdasarkan hukum.
 
 
Jefri, seorang pengusaha tempered glass atau pelindung layar handphone di Jakarta Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh pengadilan.  
 
Pengusaha muda ini didakwa melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.  
 
Tempered glass dengan merek dagang "BODYGUARD" yang diklaim milik Jefri diperkarakan oleh Luasan Ferdinand. 
 
 
Jefri dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2020 lalu, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara hukumnya dianggap telah P21 atau penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian sudah lengkap. Dan selanjutnya  dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan dan setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat