unescoworldheritagesites.com

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria ini Diamankan Polisi - News

MI warga Sesait, Lombok Utara, pria 47 tahun diamankan polisi  karena mencabuli perempuan 11 tahun.  (Suara Karya/Istimewa)

: Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap MI pria 47 tahun, alamat Dusun Sumur Pande Lauk, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Penangkapan MI pada Sabtu (5/11/2022) itu atas laporan pencabulan terhadap anak perempuan 11 tahun yang diterma Polres pada Rabu (2/11/2022).

Pelapornya adalah FK pria 43 tahun alamat Dusun Karang Tal, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga: Terungkap, Ayah di Lombok Tengah Tega Cabuli Anak Tirinya sejak Kelas Tiga SD

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana dalam keterangannya Minggu (6/11/2022) mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan oleh MI di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Kayangan.

Baca Juga: Cabuli Santriwati, Guru Ngaji Ditetapkan Tersangka

“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan pelaku langsung  tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium korban dan meraba dada korban dengan mengunakan kedua tangannya di saat korban sedang tidur dan atas  perbuatannya pelaku, korban langsung terbangun kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tidak  senonoh terhadap korban,” jelas Made.

Dikatakan, kasusnya kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan MI saat ini telah resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

“Kepada para orang tua harus selalu menjaga anak-anaknya, apalagi anak perempuan sangat rawan terhadap perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal ini yang biasanya menjadi pelaku terhadap perbuatan tersebut adalah tidak jauh dari ruang lingkup keluarga maupun tetangga, dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut kita selaku orang tua harus tetap memantau kegiatan anak  dan bersama siapa ia bermain,” jelasnya.

Atas kejadian pencabulan  dan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur  MI patut diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia  No 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat