unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim PN Jakarta Utara Diminta Tolak Seluruh Dalil Penggugat Demi Keadilan - News

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

 

: Penasihat hukum ahli waris Stannilaus Indramuljadi T, Sukisno SH mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 55/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr agar menolak seluruh dalil para penggugat untuk seluruhnya. Termasuk uang pengembalian pembayaran  tanah yang terletak di Jalan Kapuk Kencana No. 15 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada tahun 2010 kepada ahli waris Stannilaus Indramuljadi T.

“Saya dan klien berharap majelis hakim menolak seluruh dalil penggugat,” ujar Sukisno SH, di PN Jakarta Utara, Senin (7/11/2022).

Hal itu juga diajukan dalam nota kesimpulan Sutikno SH, sebagai kuasa hukum para ahli waris Stannilaus Indramuljadi T (almarhum) yaitu, Tjhai Tjhun Hiong, Nico dan Tjhai Marco sebagai tergugat I kepada Ketua Majelis Hakim Togi Pardede, SH MH didampingi Erly Soelistyarini SH MHum dan Maryono SH MHum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, kata Sukisno, gugatan penggugat I dan II (para penggugat) yang diajukan melalui kuasa hukum Dr B Hartono SH SE Ak dan Rekan, dalam gugatannya yang diperkirakan kurang pihak. Sebab para ahli waris dari Stannilaus Indramuljadi T (almarhum) bukan hanya 3 orang, melainkan 4 orang. Ahli waris keempat yaitu Veronica. Karenanya, gugatan para penggugat kabur. Bahkan para penggugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Berdasarkan Dalil dan Bukti, KPK Minta Hakim Tunggal Tolak Praperadilan Bupati Mimika

Sebab faktanya, para ahli waris Liauw Tjin Foeng (almarhum) yaitu, Erlan Setiawaty Tatan W, Susan Margareth Liauw, Liauw Susy Margareth dan Charles Lew (penggugat I) dan Erlan Setiawaty Tatan W (penggugat II) dianggap telah memutarbalikkan fakta hukum yang sebenarnya.

Pada tanggal 14 Desember 2010, Hasan Saputra ketika itu sebagai Komisaris Utama  PT Putramas Simpati (PS) dan Liauw Susy Margareth sebagai Komisaris PT PS melakukan transaksi jual beli tanah kosong yang dahulu dikenal di Jalan Kapuk Muara dengan luas kurang lebih 1.550 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 793 kepada Stannilaus Indramuljadi T (suami dan ayah para tergugat I) dengan pembayaran sebesar Rp 1,085 miliar telah dibayar lunas.

Kemudian dibuat perjanjian pengikatan Jual Beli (ditandatangani oleh Hasan Saputra dan Liauw Susy Margareth, ahli waris dari Liauw Tjin Foeng) dengan penggugat.

Surat perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB)  ditandatangani juga oleh Djiauw Kiat Fie selaku Direktur PT PS (pihak pertama) dan Stannilaus Indramuljadi T sebagai pembeli (pihak kedua).

Pihak penjual tidak bisa memberikan SHM No  793 kepada pembeli walaupun telah dibayar lunas. Untuk jaminan, pihak penjual memberikan 3 Sertifikat tanah masing-masing SHM  No. 943 luas 2.440 M2 di Kapuk Muara atas nama Mamat bin Awing, SHM No. 1171 luas 296 M2 di Villa Segar Alam atas nama Hasan Saputra dan SHM  No. 184 luas 3.590 di Kapuk Muara atas nama Hasan Saputra.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sorong Tolak Dalil Gugatan PT IKL

Karena sudah dibeli tanah kosong tersebut didirikan bangunan gudang oleh Stannilaus Indramulyadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat