unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Putri Chandrawathi Positif Covid-19, Persidangan Akhirnya Virtual - News

terdakwa Putri Chandrawathi

 

 

: Terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19.Akibatnya, istri Ferdy Sambo itu terpaksa menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara daring atau virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Putri Chandrawathi mengikuti sidang secara daring di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang sendiri dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, sebagaimana biasanya, Selasa (22/11/2022). Sebaliknya dengan suaminya Ferdy Sambo, tetap hadir secara langsung dalam persidangan.

"Untuk terdakwa PC (Putri Candrawathi) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium Klinik Adhyaksa, beliau positif Covid. Kami hadirkan via online," tutur jaksa dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menanyakan ke Putri soal kesiapannya mengikuti sidang secara daring. Putri menyatakan siap mengikuti sidang hari ini. "Saya siap menjalani persidangan," kata Putri.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta berbeda mengenai jumlah peluru yang menembus tubuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada kejadian penembakan di kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu. Hal itu diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Takut terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Keterangan pun Berubah-ubah 

Ridwan mengatakan, jumlah peluru yang menembus tubuh Brigadir J dari dua orang yang diduga sebagai eksekutor, yakni Bharada Richard Eliezer (E) dan Ferdy Sambo. Tidak seperti yang ada di Berita Acara Perkara (BAP), yaitu 3 sampai 4 luka tembus peluru.

“Kamu terangkan bahwa di tubuh Yoshua ada penembakan tadi berapa?," tanya Hakim. “Hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," jawab Ridwan.

Majelis hakim mencecar Ridwan mengenai jenis senjata apa yang digunakan oleh FS dan Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J. Ridwan mengaku mengetahui senjata yang dipakai untuk menembak Yoshua berjenis Glock 17. Namun dirinya memastikan jumlah peluru yang masuk ada 7 butir dari total tembakan sebanyak 10 kali. "Cuma tujuh yang masuk," tutur Ridwan.

Sebelumnya, hakim menanyakan proses dilakukan setelah Brigadir J terbujur kaku di lokasi penembakan. Termasuk yang membalikkan tubuh Brigadir J yang semula tengkurap. Menurut Ridwan, tubuh Brigadir J dibuat telentang oleh tim identifikasi.

 "Jadi tahapan yang dilakukan setelah foto, sebelum melakukan tindakan, dia foto dulu. Kemudian dia melakukan pengecekan secara umum yang terlihat atas luka-luka, maka itu sebelumnya dia foto," katanya. "Kemudian dibalik untuk pengecekan luka yang dimaksud," katanya menambahkan.

"Saat olah TKP, saudara di sana?" tanya hakim. "Ya, saat itu saya berada di TKP," jawab Ridwan. "Bisa saudara gambarkan kondisi jenazah korban?" tanya kembali hakim.

Baca Juga: Saksi Bantah Ferdy Sambo Sedang PCR Waktu Kejadian Penembakan Brigadir J

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat