unescoworldheritagesites.com

Bekas Kakanwil BPN DKI Jakarta Dituntut Lima Tahun di Dalam Bui - News

PN Jakarta Pusat

 

 

 

: Bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya,  dituntut lima (5) tahun penjara atau di dalam bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri di Pengadilan Negeri (PN )Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

"Terdakwa Jaya telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang  Pemalsuan. Dia diduga sebagai sindikat mafia tanah telah melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar JPU Andri saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

JPU menyebutkan  tidak ada  hal yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jaya. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa, mempertanggung jawaban perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

Untuk itu, menuntut terdakwa Jaya dengan pidana selama lima (5) tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menyampaikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban PT Salve Veritate hingga Rp 600 miliar. Selanjutnya dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dan memperkeruh permasalahan di bidang pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta. Untuk hal meringankan  terdakwa Jaya dianggap sopan selama persidangan.

Berdasarkan uraian dalam requisitor JPU tersebut,  jaksa meminta majelis makim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Alasannya karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 600 miliar.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Mafia Tanah Dituntut Selama Tujuh Bulan di Dalam Bui

“Atas hal tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani menyampaikan kepada terdakwa Jaya yang didampingi penasehat hukumnya diberi waktu mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU.

“Atas tuntutan ini saudara punya hak melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya," kata majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat