unescoworldheritagesites.com

Hakim PN Jakarta Utara Vonis Pemilik Narkotika Jenis Shabu Satu Kg Lebih Selama 11 Tahun Penjara - News

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

: Transaksi barang haram jenis shabu masih terus merajalalela. Meski gencar dilakukan pemberantasan dan penindakan, tetap saja transaksi-transaksi berbagai jenis narkotika di pasar gelap sering berlangsung.

Salah satunya yang dilakukan terdakwa Edo Tri Argasaputra. Akibat tindak kejahatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH didampingi dua hakim anggota Budiarto SH MH dan Rudi Abbas SH MH menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Edo Tri Argasaputra Bin (Alm) Suwardi, Selasa (25/10/2022).

Selain hukuman badan itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 1 miliar rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut majelis hakim yang diketauai Suratno mengurangi hukuman terdakwa yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Boi Panjaitan SH MH memintanya agar terdakwa dihukum selama 12 tahun ditambah denda Rp2 miliar.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan mengurangi hukuman terdakwa dari tuntutan 12  tahun penjara menjadi 11 tahun.

Baca Juga: Transaksi Narkotika Masih Merajalela, Kurir Dituntut 12 Tahun di Dalam Bui

Menurut majelis hakim, pembuktian pidana yang dilakukan JPU sependapat dengan majelis hakim. Terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya untuk pertanggungjawaban hukum atas kepemilikan menyimpan, membawa, menjual atau sebagai perantara barang terlarang berupa narkotika golongan satu jenis shabu bukan tanaman melebihi 5 gram atau seberat 1.075 gram atau 1 Kg lebih.

Sebagaimana fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, didukung kepemilikan barang bukti, bahwa perbuatan terdawa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melangar hukum sesuai undang undang Narkotika.

Dalam putusan majelis hakim menyebutkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sementara dari diri terdakwa tidak ditemukan hal pembenaran. Oleh karena itu terdakwa patutlah dihukum sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya.

Sebagaimana disebutkan dalam tuntutan jaksa sebelumnya bahwa terdakwa Edo Tri Argasaputra, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta di Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Minggu 20 Maret 2022.

Baca Juga: Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Pelindas Polisi Akhirnya Divonis Hanya 20 Tahun Saja

Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor warna hitam, yang rencananya akan melakukan transaksi narkotika jenis kristal putih di Jalan Pantai Indah Utara, Sektor Timur,  Jakarta Utara.

Petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian dan sudah mengetahui ciri-ciri terdakwa, lalu setelah terdakwa Edo Tri melakukan transaksi dan membawa narkorika shabu yang ditaruh di dalam tas selempang, petugas memepet dan menyetop kendaraan terdakwa di Jalan Teluk Gong Raya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat