unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Terima dan Teliti Kembali Berkas Perkara Ismail Bodong Dkk - News

tersangka Ismail Bolong

 

: Berkas perkara tersangka Ismail Bolong, tersangka BP dan RP atau dengan kawan-kawan (dkk) yang sebelumnya dikembalikan guna dilengkapi kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Tim jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung selanjutnya kembali meneliti berkas perkara tambang ilegal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (10/1/2023), menyampaikan, tim jaksa peneliti memeriksa kembali kelengkapan berkas penyidikan ketiga tersangka yang diserahkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Jampidum menerima pengembalian berkas perkara yang sudah dilengkapi dari tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia,” kata Ketut Sumedana, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima SPDP Tersangka Ismail Bolong Dkk

Ismail Bolong dan kedua temannya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal alias penambangan tanpa izin dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juga bukan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK. Para tersangka dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Pengembalian berkas ketiga tersangka kasus dugaan penambangan batu bara ilegal untuk Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.

Sedangkan untuk tersangka BP pengembalian berkas perkara  bersangkutan berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter, tanggal 9 Januari 2023.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Dr Anwar Husin SH MM Minta Kapolri Tuntaskan Rekayasa Video Ismail Bolong

Selanjutnya untuk tersangka RP dikembalikan penyidik Polri? berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 09 Januari 2023.

Pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka Ismail Bolong, BP, dan RP dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada tim penyidik Mabes Polri karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa.

Jika dalam hasil penelitian kedua ini berkas sudah lengkap, maka berkas perkara ketiga tersangka akan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21. Selanjutnya penyidik bakal diminta menyerahkan berkas perkara, alat bukti dan para tersangka ke Jampidum/JPU yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat