unescoworldheritagesites.com

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa Ricard Eliezer - News

terdakwa Richard Eliezer

 

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidum Kejaksaan Agung belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Pasalnya, tuntutan yang hendak dibacakan belum turun dari pimpinan JPU di Kejaksaan Agung. JPU pun meminta waktu sepekan guna benar-benar dapat membacakan tuntutan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan JPU tunda sidang pembacaan tuntutan hingga Rabu (18/1/2023).

Ahli hukum Asep Iriawan mengatakan,  mengingat status terdakwa Richard Eliezer merupakan Justice Collaborator (JC) maka JPU dalam tuntutannya tentu mempertimbangkannya. Sebab, kata Asep, keterangan Ricard Eliezer selama ini konsisten selaku JC.

Baca Juga: Eliezer dan Pembela Pasrahkan Hukumannya ke Penegak Hukum (Hakim)

Terdakwa Richard Eliezer-lah yang membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Termasuk bahwa tembakan terdakwa Ferdy Sambo-lah yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Pakar hukum pidana Jamin Ginting juga memprediksi JPU akan menuntut Richard Eliezer hanya 50 persen dari ancaman maksimal dari pasal yang dijeratkan kepadanya.

“Richard Eliezer diperkirakan dituntut 20 tahun atau 10 tahun, jadi 50 persen dari tuntutan seumur hidup, 20 tahun bisa jadi 10 tahun,” katanya.

Baca Juga: Sidang Sambo dan Putri Panas, Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Pojokkan Terdakwa Suami Istri

“Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf karena berbelit-belit di persidangan, bisa jadi tiga perempat dari tuntutan maksimum,” kata dia.

Anggota tim penasihat hukum Richard Eliezer, menyebut kliennya siap menghadapi tuntutan bahkan putusan. “Saya tidak bisa menebak-tebak tuntutan JPU, tapi kami siap menghadapi tuntutan besok. Bahkan bukan hanya tuntutan, Eliezer juga menyampaikan di persidangan, di awal, dia siap dengan apa pun yang menjadi putusan majelis hakim,” kata Ronny Talapessy.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat