unescoworldheritagesites.com

Setelah Dipastikan Sehat Betul, Tersangka Lukas Enembe segera Meringkuk dalam Tahanan KPK - News

tersangka Lukas Enembe

 

: Setelah tim dokter RSPAD menyatakan tersangka Lukas Enembe sehat atau kondisi kesehatannya stabil, penyidik KPK langsung membuat surat penetapan penahanan terhadap Gubernur Papua itu. Namun Lukas Enembe masih belum menjalaninya, karena KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut.

"Tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," demikian Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

Tersangka sempat terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia juga terlihat dibantu dengan kursi roda. "Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK di Jayapura langsung diterbangkan ke Jakarta

"Mempertimbangkan kondisi Lukas Enembe, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD sampai kondisi membaik," kata Firli.

"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa menentukan namun pada prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami akan segera memeriksa saudara LE," ujar Firli.

Menyinggung permintaan pengacara agar Lukas Enembe dirawat di Singapura, Firli Bahuri mengatakan, "Sampai hari ini saya meyakini kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup memadai,” katanya.

Lukas Enembe diduga terlibat suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas Enembe diduga sudah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari RL. Selain itu, ada pula pemeberian lain sebagai gratifikasi yang berdasarkan bukti yang ada sejauh ini, nilainya mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

KPK juga telah menyita aset-aset lukas berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar. KPK juga memblokir rekening dengan nilai Rp72,6 miliar.

Firli Bahuri menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe menerima fee hingga 14 persen dalam kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Dengan jabatannya menjadi Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Rijatono Lakka, PT Tabi Bangun Papua untuk mengerjakan proyek multi years.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," tutur Firli.

Menanggapi ditangkap kemudian dijebloskan ke dalam tahanan Lukas Enembe, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan keuangan pemerintah daerah Papua dibekukan sementara, setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap sebagai tersangka korupsi. "Sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Kamtibmas Kota Jayapura Aman Pasca Penangkapan Gubernur Lukas Enembe

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat