unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Tim Satgas Ciptaker Laksanakan Tugas Secara Terukur - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

 

: Kejaksaan Agung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Cipta Kerja (Ciptaker). Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian memerintahkan Insan Adhyaksa di pusat maupun daerah agar menjalankan tugas-tugasnya sebagai Satgas Ciptaker penuh tanggung jawab.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas diterbitkan Instruksi Jaksa Agung No: 2/ 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2023.

Instruksi dimaksud dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rakernas Kejaksaan agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada 2024.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin,  pembentukan Satgas Ciptaker dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Ciptaker. Juga demi kelancaran koordinasi dengan instansi pemerintah/penyidik.

“Saya menginstrusikan kepada seluruh jajaran saling berkoordinasi dan bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Kawal RUU Ciptakerja, Ketua DPD Minta Senator Fokus Kepentingan Daerah

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No:2/2022, tanggal 30 Desember lalu menuai banyak kritik.

Salah satunya, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Direktur Eksekutif PSHK Gita Putri minta DPR tolak Perppu Ciptaker.

Gita beralasan pemerintah membuat dalih yang mengada-ngada dalam penerbitan Perppu Ciptaker,  karena kebutuhan mendesak dan adanya kekosongan hukum.

“Ini patut dipertanyakan mengingat dalam Putusan MK No: 91/PUU-XVIII/ 2020 disyaratkan UU Ciptaker diulang proses pembentukannya dengan memerhatikan partisipasi bermakna," kata Gita. 

Rekomendasi lain yang dihasilkan dalam Rakernas (Rapat Kerja Nasional) yang berlangsung 4 – 6 Januari, mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP.

Berikutnya, perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat