unescoworldheritagesites.com

Perppu Cipta Kerja, Media Asing: Langkah yang Konyol - News

Foto Rilis YLBHI (Ist)

: Sejumlah media massa asing menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo. Media asing menyoroti sebagai langkah yang konyol.

Media massa di luar Indonesia menyoroti penerbitan aturan tersebut dengan menggarisbawahi komentar beberapa pakar hukum yang mengatakan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.

Salah satu dalih yang digunakan pemerintahan Jokowi untuk menerbitkan Perppu itu--alih-alih merevisi seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setahun lalu-- adalah kondisi dunia dan ancaman krisis global.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu itu menggugurkan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker yang diputuskan MK setahun lalu.

Baca Juga: Perppu Ciptaker, Jumhur Hidayat Ajak Mahfud dan Yusril Berdebat Satu Lawan Dua 

Media massa asal Singapura, The Straits Times, misalnya yang menulis pernyataan pakar hukum tata negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti terkait penerbitan Perppu Ciptaker. Dalam artikel itu, Bivitri mengkritik langkah Jokowi sebagai sesuatu yang "konyol" dan "tidak pantas".

Media asal Singapura lainnya, The Business Times, juga menggarisbawahi persoalan serupa. The Business Times mempersoalkan aturan baru ini yang disebut sebagai upaya menggugurkan putusan MK Indonesia. MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Masih dari negeri jiran, media massa di Malaysia seperti The Star pun turut menyorot persoalan yang menggelayut di balik penerbitan Perppu Ciptaker oleh Jokowi.

Seperti The Business Times, The Star juga menekankan UU Ciptaker yang sebelumnya ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena tak melibatkan publik namun kini digugurkan Perppu Jokowi.

Baca Juga: Tak Bakal Ada Bebas Demi Hukum, Masa Penahanan Sambo Dkk Sudah Diperpanjang

The Star mewartakan MK setahun lalu memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah Indonesia untuk membahas kembali proses perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika tidak dilakukan selama kurun waktu itu, UU Ciptaker akan dianggap inkonstitusional dan tak berlaku.

Dalam artikel tersebut, The Star juga menuliskan beberapa aturan ketenagakerjaan Indonesia yang dianggap masih memicu polemik seperti perubahan aturan upah minimum, aturan soal karyawan kontrak dan alih daya, hingga pesangon.

Kantor berita Reuters yang berbasis di London, Inggris, juga memberitakan perihal penerbitan Perppu Ciptaker yang implikasinya membatalkan putusan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Reuters menyoroti kritik dari sejumlah pakar hukum yang menilai langkah Jokowi itu sebagai 'taktik' untuk mengabaikan jalan panjang revisi undang-undang yang harus melewati rapat bersama DPR hingga disahkan dalam paripurna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat