unescoworldheritagesites.com

Ferdy Sambo Bakal Dituntut Pekan Depan; Pidana Matikah atau Seumur Hidup - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

 : Terdakwa Ferdy Sambo, salah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidum Kejaksaan Agung,  Selasa (17/1/2023) pekan depan.

Bakal dituntut mati, seumur hidup atau 20 tahun penjarakah terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan? Agaknya JPU punya banyak pertimbangan hal memberatkan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menetapkan sidang dengan agenda tuntutan dilaksanakan pekan depan, kendati JPU menyatakan butuh waktu sekitar dua pekan guna menyusun requisitor. Majelis hakim tetap hanya menyediakan waktu sepekan bagi jaksa membacakan tuntutan serupa dengan terdakwa lainnya yang diagendakan bakal menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.

“Majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun  tuntutan satu minggu,” kata Wahyu, Selasa (10/1/2023). Alasan hakim memberi jeda sepekan lantaran dikejar masa penahanan para terdakwa.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Mengaku Juga Dapat Perintah Tembak dan Bukan Hajar Dari Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dalam persidangan mengaku menyesal lantaran tidak melakukan visum terhadap istri, Putri Candrawathi, yang diklaim mengalami peristiwa pelecehan dari korban, Brigadri J. Hal itu diutrarakannya menjawab majelis yang menyinggung mengapa terdakwa tidak membawa istri ke dokter untuk memastikan tidak terkena penyakit menular.

“Itulah yang saya sesali, Yang Mulia. Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya,” kata Ferdy Sambo.

Sejumlah masyarakat dan ahli hukum memprediksi terdakwa Fe3rdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal dituntut maksimal dari pasal yang didakwakan JPU. Yaitu pidana mati, seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara.

Ahli hukum Jamin Ginting memperkirakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah tuntutan hukuman maksimal, yakni seumur hidup atau pidana mati. “Kalau tuntutannya maksimum, saya yakin tuntutannya seumur hidup atau hukuman mati terhadap FS,” tuturnya. Putri Candrawathi sama kedudukannya dengan FS karena mereka sama-sama sebagai aktor intelektual.

Baca Juga: Ferdy Sambo Berulang Katakan Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi - Tidak Ada

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Panca Sarjana Putra meyakini JPU pasti akan mempertahankan dalil yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. "Kalau saya lihat, jaksa pasti akan mempertahankan dalil-dalilnya dalam tuntunan," kata Panca Sarjana Putra.

Panca yakin JPU akan menuntut dengan hukuman maksimal. "Namun itu juga kembali pada fakta dalam persidangan, kalau dalam persidangan bahwa unsur-unsur pasal tersebut terbukti dan didukung oleh alat bukti, saya yakin jaksa tetap menyampaikan tuntunan maksimal (hukuman mati) pasti," tuturnya.

Ada poin yang memberatkan Ferdy Sambo. Yaitu mengingat dia adalah Kadiv Propam, justru melakukan kejahatan. "Yang memberatkan itu adalah misalnya, dia seorang aparatur negara dan dia melakukan kejahatan, apalagi dia Propam, itu dia yang paling memberatkan," urainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat