unescoworldheritagesites.com

PPA Kejaksaan Agung Setorkan ke Kas Negara Rp 1,4 Triliun Lebih Barang Rampasan Kasus Korupsi - News

PPA Kejaksaan Agung setor ke kas negara Rp 1,4 triliun lebih dari hasil lelang barang rampasan

 

 

: Upaya penyelamatan kerugian negara terus menerus digencarkan Kejaksaan RI. Maka, apabila ada peluang, dikenakan pulalah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa tindak pidana korupsi.

Kendati begitu, pidana badan tetap ditinggikan agar terdakwa-terdakwa korupsi jera dan tidak tergoda lagi mengulangi perbuatan. Maka, saat ini jadilah pemberantasan korupsi yang tidak saja memperberat hukuman tetapi juga yang memperkencang penyitaan-penyitaan aset tersangka, termasuk yang disamarkan atau disembunyikan.

Hal seperti itulah dilakukan dalam kasus PT Asurasi Jiwasraya oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. PPA menyelesaikan administrasi barang rampasan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 1.449.024.768.744.

Uang dari kasus korupsi dan TPPU tersebut disetorkan ke kas negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya Masih Terus Dikembangkan

Kepala PPA Kejaksaan Agung, Syaifudin Tagamal, mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan mengatakan, Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery.

Selain itu, pihaknya tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset.

“Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan melalui PPA telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan,” kata Syaifudin Tagamal, Kamis (2/2/2023)

Dijelaskan, barang rampasan yang telah berhasil dipulihkan antara lain: 1. Tanah dan Bangunan senilai Rp 79.815.957.844,00 (170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000); 2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor); 3. Reksa Dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana); 4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Tuntaskan Secepatnya Kasus Korupsi Jiwasraya

Berikutnya; 5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501); 6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan); 7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00; 8. Kapal Phinisi senilai Rp 5.550.689.000,00; 9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp 9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat); 10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).

Menurut Syaifudin, masih banyak juga barang rampasan negara PT Jiwasraya yang perlu diselesaikan dan terhadap barang rampasan negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat