unescoworldheritagesites.com

Eksekutor Kejari Jakarta Selatan segera Masukan Terpidana Richard Eliezer ke Dalam Lapas - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

 

:  Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung bakal segera mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Saat ini eksekutor tengah menyiapkan administrasinya agar terpidana Richard Eliezer menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas). “Vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer kan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kita tinggal melaksanakan proses eksekusi. Begitu keluar suratnya, kita langsung eksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (17/2/2023).

Ketut Sumedana menyebutkan, surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor. Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lapas.  "Yang mengeluarkan suratnya Kejari Jakarta Selatan. Administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana dituju," tuturnya.

Baca Juga: LPSK Apresiasi Kebijakan Kejaksaan Agung Tidak Ajukan Banding Vonis Perkara Eliezer

Richard Eliezer bakal menghuni lapas di Jakarta. "Iya lewat jaksa eksekutor penentuan lapasnya di Jakarta," kata Ketut.

Menanggapi bakal dieksekusi Richard Eliezer, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan ketika yang bersangkutan dieksekusi ke lapas.

Pendampingan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk seorang justice collaborator (JC). "Sangat penting, potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto, Jumat (17/2/2023).

Oleh sebab itu, kata Hasto, LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM  serta kepala lapas tempat Eliezer jalani hukuman.

Selama Eliezer masih berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatannya.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Minta LPSK Tidak Mengintervensi Tuntutan JPU

"LPSK harus memastikan dia jalani hukuman dimana," ujar Hasto kemudian berharap Eliezer tidak dipecat. Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun, sehingga Eliezer punya peluang kembali sebagai anggota polisi. 

Sementara itu, menanggapi pengajuan banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ayahanda Nofriansyah Yoshua Hutabarat (alm),  Samuel Hutabarat, menilai bahwa hal itu merupakan hak setiap terdakwa.

 "Itu salah satu hak  terdakwa, mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat