unescoworldheritagesites.com

Langgar SE Kadisdik 2019, PB KAMI Mendesak Disdik Kabupaten Bekasi Tindak Tegas SMPN 9 Tambun Selatan - News

Study tour SMPN 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mengungkapkan adanya pelanggaran terkait Surat Edaran (SE) Kadisdik No 800/2479/Disdik/2019 yang dikeluarkan oleh Kadisdik Kabupaten Bekasi. Surat edaran tersebut melarang penjualan seragam dan pungutan di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Bekasi.

Tim investigasi PB KAMI menemukan indikasi bahwa SMPN 9 Tambun Selatan melanggar larangan tersebut dengan mengadakan study tour ke Bandung dengan biaya sebesar Rp470 ribu per siswa.

"Selain itu, terdapat dugaan bahwa anggaran APBD Kabupaten Bekasi digunakan untuk kegiatan study tour kelas 8 di SMPN 9 Tambun Selatan," ungkap Ketua Tim Investigasi PB KAMI, Mansyur Ray kepada , Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Wujudkan Hari Nelayan Nasional Sebagai Penghargaan dan Pengakuan terhadap Nelayan

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, yang dipimpin oleh Iman Faturahman, terlihat mengabaikan pelanggaran tersebut.

"Bahkan, ketika Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Yulia, dikonfirmasi mengenai study tour di SMPN 9 Tambun Selatan, tidak ada jawaban yang diberikan," bebernya.

Tim investigasi PB KAMI mengutuk tindakan ini. Mereka menyebutnya sebagai pembiaran dan pelanggaran aturan, terutama jika terbukti anggaran APBD digunakan untuk study tour tersebut.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Fadly Faisal Pacar Rebecca Klopper Yang Kini Viral Dengan Vidio Syur Berdurasi 47 Detik

Dengan begitu, Mansyur Ray menyatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk menegur kepala sekolah dan meminta pemberian sanksi jika penggunaan anggaran APBD terbukti benar.

"Ini adalah permasalahan serius yang melibatkan pelanggaran aturan dan penggunaan anggaran yang tidak semestinya," tegasnya.

"Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga transparansi penggunaan dana publik dalam pendidikan," pungkasnya.

Baca Juga: HUT SOKSI Ke-63, Depidar XII SOKSI Jatim Kukuhkan Komitmen Memenangkan Golkar di Pemilu 2024

Sementara itu, menurut Humas SMPN 9 Tambun Selatan, Arie, study tour tersebut disepakati berdasarkan hasil rapat orang tua murid pada tanggal 4 Februari 2023.

"Dalam rapat itu, koordinator kelas (Korlas) melakukan musyawarah dengan kepala sekolah," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat