unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke - News

Kemenhub.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan telah membebastugaskan sementara  Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Hubud.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Ditjen Hubud Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/6/2024).

Baca Juga: Dibebastugaskan Karena Terlibat Pungli, Lurah Gajahan Mengaku Salah

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa dalam disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. “Sebagai PNS kami harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Baca Juga: Dinyatakan Salah, Blessmiyanda Dibebastugaskan Dari Jabatan

Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.  "Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Cecep.

Terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat