unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Gelar Sosialisasi Untuk Refreshment Pemahaman Manfaat Program - News

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa saat melakukan sosialisasi

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa kembali menggelar sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada perusahaan binaannya. Sekitar 250 peserta yang hadir, sangat antusias mengikuti jalannya rangkaian acara yang digelar pada Rabu (8/2/2023) hari ini.

Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto, selain sosialisasi 5 program unggulan, kegiatan itu juga digelar untuk memberikan refreshment pemahaman lebih, terkait manfaat program BPJAMSOSTEK kepada perwakilan perusahaan.

Pada kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK menyampaikan 5 program unggulan yang dimiliki BPJAMSOSTEK. Mulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Habibi Ya Syafii Ya Rasulullah by Maher Zain

"Salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini adalah program perlindungan yang melindungi pekerja dan keluarganya dari resiko kehilangan penghasilan," ujar Indra Iswanto.

.Jika pekerja mengalami risiko kerja, maka dia akan mendapatkan pengobatan dengan pelayanan maksimal. Tak hanya itu, pekerja yang bersangkutan juga mendapatkan pengganti honor, agar keluarga tetap mendapatkan pemasukan ekonomi dan melanjutkan kehidupan.

Jika peserta program mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar 48 gaji yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK. Jumlah itu belum termasuk beasiswa pendidikan untuk anaknya yang sedang sekolah sampai jenjang sarjana.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Gelar Sosialisasi di Kalangan Guru dan Pengurus Yayasan

Sementara manfaat program jaminan kematian, akan diberikan kepada keluarga peserta jika peserta mengalami kematian. Indra berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini, ke depan seluruh perusahaan bisa terdaftar dan terlindungi program Jaminan Sosial dari BPJAMSOSTEK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat