unescoworldheritagesites.com

Gelontorkan Subsidi Rp 2,5 Triliun Untuk Mendorong Penggunaan Transportasi Massal - News

penandatanganan kontrak pelayanan angkutan massal

:  Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguatkan komitmen mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Risal Wasal, saat penandatanganan  kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (30/12/2022).

Risal menjelaskan bahwa komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi massal ini terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi yang digelontorkan. “Untuk Tahun Anggaran 2023,  Kemenhub melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp2.549.288.981.000,- dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar                     Rp124.075.614.136,- yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” tutur Risal.

Baca Juga: Kemenhub Tambah 5 Rute Baru Angkot Feeder LRT Sumsel Guna Tingkatkan Angkutan Massal

Layanan kereta api yang akan mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran. Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api.

Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kemenhub Kembangkan Terus Angkutan Massal Perkotaan Ramah Lingkungan

“Kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga terjangkau,” tutur Risal.

Sebab, kata Risal, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan kereta api melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, Risal berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari pemerintah.

“Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan manfaat bagi orang banyak,” tutur Risal.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat