unescoworldheritagesites.com

KPK Periksa Anak Buah Muhaimin Iskandar di Kemnaker Tahun 2012 - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Reyna Usman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan Reyhana Usman sebagai saksi untuk pembuktian kasus tersebut. “Penyidik memanggil saksi Reyna Usman sebagai saksi. Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik," ujar Ali, Senin (4/9/2023).

Reyna Usman sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia pun sudah mulai diperiksa di lantai dua sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: KPK Bakal Memintai Keterangan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

KPK secara resmi mengumumkan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Minta Kapolri Selesaikan Kasus Wadas Dengan Jalan Dialog

Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan pada sekitar awal Agustus 2023 ini. KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat

Saksi Reyna menunjukan sikap bungkam ditunjukkan bakal calon legislatif (caleg) PKB Dapil Gorontalo, usai menjalani pemeriksaan KPK lebih dari lima jam.  Reyna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.38 WIB setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Perkuat Pertanian Sebagai Arah Baru Ekonomi Indonesia

Saat ditanya soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di era Menaker Muhaimin Iskandar itu, Reyna Usman enggan menjawabnya. "Terima kasih ya, iya terima kasih," singkat Reyna sembari berjalan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Reyna juga hanya tertawa saat disinggung soal aliran uang korupsi kasus tersebut. Dia diperiksa sebagai saksi, meskipun dirinya sudah menyandang status tersangka.

Reyna diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Saat ini, Reyna sudah pensiun dan menjadi bakal Caleg PKB di Dapil Gorontalo nomor urut 1.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat