unescoworldheritagesites.com

JPN Berikan Perlindungan Hukum bagi Pemkot Medan Terkait Tunggakan Sewa Tanah Rp 2,9 miliar - News

Kejaksaan Negeri Medan

: Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadiri undangan rapat koordinasi terkait bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam hal ini, Kejari Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemkot Medan untuk melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp 2.987.577.235 atau Rp 2,9 miliar lebih. Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai ± 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemkot Medan.

Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Baca Juga: JPN di Jamdatun Kejaksaan Agung Selamatkan Aset Negara Situ Cihuni Melalui Upaya Hukum Luar Biasa

JPN adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini JPN) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemkot Medan.

Dari siaran pers yang diterima dari Puspenkum Kejaksaan Agung disebutkan bahwa rapat koordinasi tersebut dihadiri Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan MSi., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto SH, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli SH MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B Marpaung SH MH, Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat