unescoworldheritagesites.com

JPN Kejari Jakarta Utara Selamatkan Fasos dan Fasum Senilai Rp 19 Miliar - News

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

: Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang bertindak selaku kuasa hukum dari Wali Kota Administrasi Jakarta Utara kembali meraih keberhasilan dengan menyelamatkan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp19 miliar lebih.

Hal itu diketahui saat dilangsungkan acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos dan fasum di Ruang Rapat VIP Lt 2 Gedung Blok P Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH yang diwakili Dody Witjaksono SH MH selaku Kasidatun bersama tim JPN dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (28/2/2023).

Fasos dan fasum itu dari PT Binabusana Internusa (BI) sebagai pemegang Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor : 2540/-1.711.5  tanggal 15 September 2004 perihal Permohonan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) seluas kurang lebih seluas 22.067 m2  terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara guna membangun Industri Garmen beserta fasilitasnya.

Baca Juga: JPN Kejari Jakarta Pusat Pertahankan Aset Negara di THR Tamansari

Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris Kota Administratif Jakarta Utara Abdul Khalit sebagai Plt Walikota Kota Adm Jakarta Utara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Ardan Solihin, Kepala Bagian Hukum, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), Lurah Semper Timur, dan Daniel Tirta Kristiadi serta Cecilia Marini Hasan selaku Direktur PT BI.

Melalui pendampingan hukum JPN Kejari Jakarta Utara, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara dan TP3W berhasil melakukan penyelamatan aset dengan diserahkannya kewajiban fasos fasum berupa bidang tanah Marga Jalan (Mjl) seluas 3.691 m² senilai Rp 19.278.093.000,-.

Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara sebelumnya telah merampungkan inventarisir fasos dan fasum. Hasilnya, tercatat puluhan fasos dan fasum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan diperkuat dokumen kelengkapannya.

Baca Juga: Jaksa Agung; JPN Bakal Dampingi Pemerintah Apabila Digugat di MK Terkait KUHP Baru

Inventarisasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 11 tahun 2019 tentang Uji Petik dan Inventarisasi Aset. Pelaksanaan survei dilaksanakan sejak 29 April 2019 lalu.

Awalnya terdapat sebanyak 48 data yang harus diverifikasi. Namun setelah diteliti ulang, terdapat data yang double pencatatan. Sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang aset lahan fasum dan fasos tersebut. Hal itu terjadi  lantaran aset lahan yang sudah diserahkan pengembang tapi belum dikelola Dinas Kehutanan. Totalnya ada di 40 lokasi.

Dari hasil verifikasi, luasan lahan fasum-fasos bervariasi mulai dari 300 hingga lebih dari 2.000 meter persegi di tiap lokasi. Lahan yang diverifikasi di antaranya tanah taman perumahan Inkopol Sunter Jaya, Tanjung Priok, tanah Taman Blok T3, T5, T6 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading. Juga tanah RTH di Jalan PIK Boulevard Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat