unescoworldheritagesites.com

JPN di Jamdatun Kejaksaan Agung Selamatkan Aset Negara Situ Cihuni Melalui Upaya Hukum Luar Biasa - News

Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejaksaan Agung

: Kendati sempat atau selama bertahun-tahun bersengketa dengan PT Cihuni Mas, pemerintah diwakili Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, tetap dapat menyelamatkan aset negara Situ Cihuni sampai upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu dikemukakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (16/7/2023). Dia menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, guna mengembalikan fungsinya sebagai resapan/tampungan air.

“Program tersebut akan dimulai pada 2023 s/d 2026,” tutur Ketut Sumedana.

Baca Juga: JPN Kejari Jakarta Utara Selamatkan Fasos dan Fasum Senilai Rp 19 Miliar

Dia menyebutkan, perencanaan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni menyusul telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindun.

Putusan MA tersebut, kata Ketut Sumedana, berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016 silam, dan akhirnya pemerintah memenangkan gugatan tersebut melalui dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.

Baca Juga: Mahkamah Agung Palestina Studi Banding di PN Jakarta Pusat

Terkait putusan tersebut, Ketut Sumedana mengtakan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara. Oleh karenanya, katanya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara.

Ketut juga menyatakan, fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya. Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane.

Baca Juga: Ke Gresik, Ganjar Pranowo Disuguhkan 2024 Nasi Krawu Sebagai Simbol Dukungan Relawan

“Bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam peta Tangerang tahun 1942. Oleh karenanya menjadi sangat tepat putusan PK MA tersebut,” tuturnya.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat