unescoworldheritagesites.com

JPN Kejari Jakarta Pusat Pertahankan Aset Negara di THR Tamansari - News

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

 

 

: Pendekar hukum atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan di Taman Hiburan Rakyat (THR) di Blok B No 171 Lokasi, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

JPN  Kejari Jakarta Pusat menunjukan kinerja bagus sehingga memenangkan perkara THR  dalam sidang melawan PT Bank Panin Tbk sebagai pelawan dalam dalam gugatan perlawanan No 221/Pdt.Bth/2022/PN. JKT.PST terkait objek gugatan tersebut (THR Lokasari).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022), mengatakan, bahwa dalam persidangan perkara tersebut, Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui JPN Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai terlawan I, sedangkan PT Bank Panin Tbk sebagai pelawan.

Baca Juga: JPN Berupaya Terus Dioptimalkan Untuk Pendampingan Hukum & Pulihkan Keuangan Negara

“Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/ 2022), memutuskan pada pokoknya mengabulkan permohonan terlawan I.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi terlawan I mengenai perlawanan pelawan lewat waktu (kedaluwarsa) dan menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lewat JPN berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan di Taman Hiburan Rakyat Lokasari Blok B No 171, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, sehingga tetap sebagai milik negara.  Negara pun tidak sampai kehilangan aset THR Lokasari.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat