unescoworldheritagesites.com

KPU - Parpol harus Patuhi Putusan MA Coret Eks Koruptor Yang Nyalek - News

KPU - Parpol harus  Homati  dan  Patuhi Putusan MA Coret Eks Koruptor Yang Nyalek (Istimewa)



: KPU menegaskan  semua orang termasuk Parpol  harus mematuhi dan menghormati  putusan Mahkamah Agung (MA).

KPU minta Partai Politik segera mencoret eks koruptor yang saat ini terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).

KPU terus mengimbau Partai Politik untuk menghormati dan melaksanakan keputusan MA tersebut. Segera.

Baca Juga: Pertahankan Jam Kerja Aman Kilang Kasim Peroleh Patra Nirbhaya Karya Utama 2023

Komisi  Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan di parlemen.

Dan mantan terpidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg.

KPU bakal menyampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

"Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Surya Paloh Kabur Ketika Ditanya Soal Temuan Rp30 Miliar dan Senjata di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Namun, Idham belum dapat membeberkan apakah KPU akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Sebab, jika ingin melakukan revisi perlu konsultasi dengan DPR RI. Ya mempedomani putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Dikatakan untuk mengubah lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 itu harus berkonsultasi dengan DPR, demikian Idham.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini KPU masih mengkaji aturan turunan dari putusan MA Nomor 24 dan 28 Tahun 2023.

Afif menekankan KPU pasti akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Juga: Kawasan Huamual Muka Belakang SBB Waspadai Kebakaran Hutan

"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita TL (tindak lanjut) nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan," jelasnya.

Sebelumnya, KPU akan menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan pasal Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor.

Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti putusan MA terkait keterwakilan perempuan.

"Akan membahas langkah-langkah pasca Putusan MA 24/2023 terkait 30% keterwakilan perempuan dan Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Apresiasi Bagi 13 Anak Berprestasi di Desa Boga Masni BRIlian Papua Barat

Afif mengatakan, dalam diskusi itu akan menghadirkan sejumlah pakar. Dia menyebut KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA.

"Poin diskusi dititiktekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua Putusan MA tersebut dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap ini," paparnya.

Pakar-pakar itu di antaranya merupakan pakar hukum tata negara dan hukum admistrasi negara. "Lima narsum pakar HTN-HAN yaitu, Bayu Dwi Anggono, Umbu Rauta, Jimmy Z Usfunan, Agus Riewanto, Oce Madril," ujarnya. ***

Baca Juga: Pangkoarmada III Ajak Prajuritnya Pertahankan dan Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat