unescoworldheritagesites.com

Dua Mantan KPK Dipanggil Penyidik Antirasuah Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan - News

Kementan

: Penyidik KPK terus mengintensifkan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah saksi sudah, sedang dan akan dimintai keterangan guna menguatkan adanya tindak pidana tersebut.

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai diagendakan," kata Jubir KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

Dia menyebutkan, saksi-saksi yang mau diperiksa tersebut di antaranya mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah. "Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, antaranya, pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz juga pengacara di gedung Merah Putih KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terkait Klarifikasi Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK; Hormati Semua Proses Hukum

Ali Fikri menyebut pemanggilan para saksi ini sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK laksanakan dan tuntaskan.

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, mengaku belum menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Namun dia memastikan akan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

"Lama tidak berkunjung ke KPK, hari ini saya dan Rasamala tiba-tiba menerima WA dari teman-teman wartawan terkait informasi pemanggilan oleh penyidik KPK dalam rangka penyidikan Kementan RI," kata Febri, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Surya Paloh Kabur Ketika Ditanya Soal Temuan Rp30 Miliar dan Senjata di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Febri menyatakan, dirinya belum menerima surat panggilan tim penyidik KPK untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tapi kami akan mendatangi KPK sekaligus untuk klarifikasi terkait pemanggilan tersebut, salah satunya terkait ke mana surat dikirim dan posisi sebagai pengacara yang ditulis di informasi WA tersebut," kata Febri.

Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Baca Juga: Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari; Masih Tahap Penyelidikan Kok Syahrul Yasin Limpo Disebutkan Tersangka

KPK sebelumnya menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9/2023). Termasuk ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen. "Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," ungkap Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

Dia mengungkapkan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo agar Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Ali Fikri mengatakan, perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi. "Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," tutur Ali.

Dia menyebutkan, tindak tanduk atau upaya menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang diduga turut menjerat SYL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat