unescoworldheritagesites.com

Bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Andhi Pramono, Akhirnya Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

terdakwa Andhi Pramono


: Gratifikasi, suap atau korupsi menggoda sekaligus menjerumuskan pejabat yang mau hidup melampaui pendapatan resminya. Tatkala kejahatannya itu terbongkar maka meja hijau dan builah yang menantinya.

Demikianlah kurang lebih yang bakal dialami  bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono. Dia telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Rabu (22/11/2023), memang sudah dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan terdakwa Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penyidik KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka dan terang benderang dalam pembuktian apa yang didakwakan JPU," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan, terdakwa Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar dan 264.500 dolar Amerika Serikat (AS) serta 409 ribu dolar Singapura.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK, Jumat (7/7/2023). Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Andhi Pramono Pejabat Bea Cukai Makassar Diperiksa Kemenkeu Usai Putrinya Flexing

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja dan beberapa negara lainnya.

Atas berbagai upaya dan tindakannya yang diduga dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya itu diperoleh gratifikasi atau suap puluhan miliar rupiah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat