unescoworldheritagesites.com

Penyidik Koneksitas Jampidmil Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Karawang - News

Jampidmil Kejaksaan Agung

: Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019 – 2020. Tersangka kasus ini sebagian sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Militer.

Mereka yang diperiksa, Jum'at (24/11/2023), Acep Jamhuri, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang. Selain itu (Sekda), penyidik juga memeriksa lima pejabat AR mantan Pj. Kepala Desa Mekarjaya, HS mantan Kepala BPN Karawang periode tahun 2019, YM Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, YM Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR, dan A istri tersangka TN.

Baca Juga: Penuntut Koneksitas Tuntut Dua Terdakwa Diduga Pengkorup Dana TWP AD 18 dan 15 Tahun Penjara

“Keenam pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka TN,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (25/11/2023).

Terkait kasus pengadaan perumahan tentara ini, kata Ketut Sumedana, AJ, Sekda Kabupaten Karawang diperiksa sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka TN,” kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Hakim Militer Silakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD Ajukan Eksepsi

Penyidik koneksitas Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris yang sudah berstatus tersangka berinisial TN di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bangunan rumah mewah dan ruko yang disita adalah milik tersangka TN atas nama istrinya. Disita juga beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus ini yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka.

Kasus ini terkait dengan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Kabupaten Karawang dan Subang, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, berinisial Brigjen TNI (Purn) YAK, AS dan TN.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat