unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Minta Jampidmil Berikan Pelayanan Hukum Profesional, Bersih, Transparan dan Akuntabel - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan ke Jampidmil agar tangani perkara profesional

: Jaksa Agung ST Burhanuddin yakin penempatan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa.

Hal itu dikemukakan Burhanuddin saat melantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit menjadi Jampidmil menggantikan Laksda TNI Anwar Saadi yang kini menjadi Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun, Rabu (12/7/2023).

Burhanuddin juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi Anwar Saadi atas dedikasinya selama memimpin bidang Pidana Militer.

Baca Juga: ANRI Tuan Rumah Pertemuan Pendahuluan Arsip Nasional Negara-Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

Jaksa Agung menyebutkan Anwar Saadi sebagai seorang pionir yang berhasil membawa organisasi Jampidmil menorehkan berbagai prestasi dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.

"Salah satu keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan dengan kerugian negara senilai Rp 438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat dengan tinta emas sejarah perjalanan institusi kejaksaan," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung mengatakan, keberadaan Jampidmil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip single prosecution system guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung Sita Aset Komut PT DNK Arifin Wigun

Burhanuddin menegaskan tugas dan fungsi Jampidmil sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagai berikut: a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.

Selanjutnya; c. penanganan perkara koneksitas; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas; e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Berikutnya; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Baca Juga: Jampidmil Kejagung Tetapkan IS Sebagai Tersangka Pelanggar HAM Berat Di Paniai Papua

"Selain tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan Jampidmil agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas," ujar Burhanuddin.

Dia berharap, pada pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer, tidak ada disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas.

Selain itu, Burhanuddin berharap kehadiran Jampidmil mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.

Sementara itu Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta, mengatakan Instruksi Jaksa Agung (Insja) No 3 tahun 2023  sebagai kepatuhan internal di lingkungan Kejaksaan RI tentang nilai-nilai dasar (core values) Kejaksaan RI Trapsila Adhyaksa Berakhlak.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat