unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Telah Ringkus Ratusan Buronan Selama 2019 - 2023 - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Jaksa Agung ST Burhanuddin mencatat prestasi lumayan terlebih dalam hal perburuan buronan-buronan Kejaksaan Agung. Selama kepemimpinannya 23 Oktober 2019 hingga 26 November 2023, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 629 buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) ataupun belum.

Atas keberhasilannya itu, masyarakat mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus konsisten dan komitmen memonitor dan menangkap buronan guna kepastian hukum sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

“Pak Jaksa Agung, tangkapin semua buronan, rakyat mendukungmu mengandangkan semua buronan terlebih yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” pinta seorang korban tindak kejahatan, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: DPO Terpidana Vinna Sancahero Akhirnya Terciduk Tim Tabur Kejaksaan

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, sepanjang 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023, tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang.

Rinciannya;  23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang; 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang; 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang; 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang; 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

“Total DPO yang telah diringkus tersebut terdiri dari buronan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya,” kata Ketut Sumedana, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Tersangka Kasus Penggunaan Sertifikat Merk Palsu Polo by Ralph Lauren Kini Masuk DPO

Dia melanjutkan, dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta.

Ahmad Riyadi alias Adi Widodo merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Dua Buronan Masuk DPO

Jaksa Agung Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia pun mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatan pidananya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat