unescoworldheritagesites.com

Ultimatum Jaksa Agung Ditindaklanjuti Tim Tabur Bekuk Sejumlah Buronan - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Sejumlah buronan diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di tempat berbeda-beda, Rabu (25/10/2023) dan Kamis (26/10/2023).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan K dan M saat berada di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 terkait perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam hal penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Baca Juga: DPO Terpidana Vinna Sancahero Akhirnya Terciduk Tim Tabur Kejaksaan

Kedua tangkapan tim Tabur Kejaksaan Agung itu selanjutnya diserahkan ke tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.

Tim Tabur Kejaksaan Agung juga meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,  AS bin TS. Direktur CV Mega Agro Jaya itu dibekuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

AS bin TS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Baca Juga: Dua Bankir Korup dan Seorang Koruptor Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Tiga Tempat Berbeda

Pada proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar. Selanjutnya, tersangka AS bin TS diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, tim Tabur Kejaksaan Agung lagi-lagi mengamankan buronan yang masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.  RFJR yang kelahiran    : Manokwari tercatat sebagai wiraswasta. Dia diciduk  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021.

Tersangka RFJR diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Tiga Buronan Pejabat Gadungan Kejaksaan Agung Diringkus Tim Tabur

Dana pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000, dan perbuatan RFJR  mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000. Selanjutnya tersangka RFJR dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu kedatangan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Ketut Sumedana menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengultimatum seluruh buronan terlebih yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan tindak kejahatan yang dilakukannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat