unescoworldheritagesites.com

Jaksa Tuntut Enam Bulan Penjara Pasangan Suami Istri Ngadino dan Poniyem yang Berusia Lanjut dan Menderita Diabetes - News

sidang pasangan suami istri berusia lanjut

 

: Pasangan suami istri Ngadino dan Poniyem dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam (6) bulan penjara dikurangi masa tahanan atas dugaan perbuatan melawan hukum memberi keterangan palsu di atas sumpah yang melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP, Rabu (29/11/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tuntutan yang jauh di bawah ancaman maksimal Pasal  242 KUHP itu, kata JPU dalam requisitornya, oleh karena ada hal yang meringankan kedua terdakwa antara lain sudah berusia lanjut dan selama persidangan sopan serta koperatif.

Kedua terdakwa dilaporkan oleh mantan menantunya, terkait perkara perceraian anak dan mantu di Pengadilan  Agama Jakarta Timur di mana kedua terdakwa menjadi saksi dalam perkara perceraian tersebut.

Baca Juga: Uang Rp 2 Miliar Ditipu, Berobat Penyakit Kanker dan Jantung yang Diderita Suami Istri Tak Punya Lagi

Ketua Majelis Hakim Nyoman Suharta beserta anggota Heru Kuncoro dan Aimafni memberi waktu seminggu kepada advokat Suryadi, penasehat hukum tetdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi.

Mendengar tuntutan jaksa itu, di luar persidangan Ngadino menangis. Ketika ditanya wartawan, alasannya istrinya Poniyem yang menggunakan tongkat mengikuti persidangan karena menderita penyakit diabetes.

“Saya nggak sangka bakal seperti ini,  disuruh tandatangan, saya tandatangan, eh tidak tahunya menjadi terdakwa. Kasian istri saya sudah sakit-sakitan, tiap hari harus konsumsi obat, jalan saja sudah susah begitu masih harus mondar-mandir," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat